Regenerasi Kepemimpinan Militer, Begini Mekanisme Pergantian Panglima TNI

Oleh: Ridwan Jogi

Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 November 2022 melalui Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI yang menunjuk Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI yang baru. Surpres tersebut dimaksudkan untuk meminta persetujuan DPR RI dalam pergantian Panglima TNI.

Selanjutnya, Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perihal  fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap calon Panglima TNI, yakni KSAL Laksamana Yudo Margono pada 2 Desember 2022. Dalam RDPU tersebut, komisi I DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal TNI Andika Perkasa dan pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Pasal 10 UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang militer, memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat dan membehentikan Panglima TNI. Namun, sebagai perwujudan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terdapat juga peran lembaga legislatif. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI mesti mendapatkan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.