Regulasi Hukum Pelecehan Seksual, PoV Drama Series Teman Tapi Menikah

Perlu diketahui bahwa suatu tindakan dapat dikatakan pelecehan seksual adalah terdapat ketidak inginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual, yang termasuk didalamnya Pelecehan fisik, seperti mencium, memeluk, mengelus dan sentuhan fisik lainnya secara paksa (Seperti yang dialami oleh ana pada drama series mantan tapi menikah). 

Definisi Pelecehan seksual secara hukumnya, “imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments”, yaitu sebuah tindakan yang menjurus ke arah seksual yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak. Terdapat ketidaknyamanan, intimidasi/ancaman pada korban pelecehan seksual tersebut.

Bagaimana mekanisme/cara pelaporan tindakan kekerasan seksual ? 

Dalam UU TPKS  telah diatur korban atau orang yang melihat kekerasan tersebut dapat melaporkan ke UPTD PPA (Unit Pelaksanaan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), unit pelaksanaan teknis dibidang sosial, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau kepolisian. Dan korban mendapatkan  perlindungan sementara dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak mengajukan laporan. Korban dan saksi juga mendapatkan pendampingan pada tahap pelaporan hingga semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan selesai, dan juga mendapatkan perlindungan hak korban, saksi, dan keluarga korban.