Regulasi Hukum Pelecehan Seksual, PoV Drama Series Teman Tapi Menikah

Pembuktian Pelecehan Seksual dalam Hukum Pidana

Merujuk kepada Pasal 184 KUHAP, pada dasarnya pembuktian suatu tindak pidana, termasuk pelecehan seksual menggunakan 5 macam alat bukti, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Adapun alat bukti lainnya terdapat dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, berupa informasi elektronik, benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Sehingga, jika terjadi pelecehan seksual, untuk membuktikannya di muka persidangan harus mengacu kepada bukti-bukti tersebut di atas.

Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual

Dalam drama series tersebut, pelaku pelecehan seksual dapat dijerat pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 dan tergolong pelecehan seksual fisik dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pidana tersebut dijatuhkan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, dan/atau organ reproduksi yang bermaksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas.