Regulasi Pangkat Tituler

Oleh: Adinda Rabiki

Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Tituler merupakan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas kemiliteran. Menurut Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, pangkat tituler adalah Pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya serendah-rendahnya Letnan Dua. Hal ini menyebabkan seseorang yang mendapatkan pangkat tituler termasuk ke dalam perwira. Pemberian pangkat ini dilakukan oleh menteri pertahanan atas persetujuan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pangkat tituler merupakan pangkat yang bersifat khusus. Pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian pangkat tituler ini dijelaskan di Pasal 29 yang menjelaskan bahwa pangkat tituler diberikan terhadap warga negara yang bersedia untuk menjalankan tugas tertentu di lingkungan TNI.  Dikarenakan telah mendapatkan hak-hak prajurit seperti gaji dan tunjangan maka, orang dengan pangkat tituler juga mendapatkan larangan-larangan seperti larangan untuk berpolitik praktis dan menjalankan usaha. Bahkan, mereka juga dibebani hukuman militer. Oleh karenanya pengadilan militer memiliki wewenang terhadap pemilik pangkat tituler.