Regulasi Pangkat Tituler

Orang yang telah mendapatkan gelar tituler khususnya dengan jabatan letnan kolonel berhak mendapatkan gaji berkisar Rp. 3.093.900,- hingga Rp. 5.084.300,-. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Selain berhak mendapatkan gaji, penerima pangkat tituler juga berhak untuk mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya sebagaimana prajurit lainnya. 

Sejauh Ini, orang dengan pangkat tentara tituler adalah letkol Idris Sardi, seorang maestro biola Indonesia, Teuku Nyak Arif,  Letkol Vira Nugraha Parantha Soemakno, Letkol Dody Darmawan, Letkol Hilman Nugrah, Letkol Ludwig Bayu,  Paku Alam VI, VII, VII, Mangkunegara VII, VII dan yang terbaru adalah podcaster sekaligus pesulap Deddy Corbuzier.  Kriteria utama dari pemberian pangkat tituler ini adalah orang tersebut telah memiliki jasa besar di TNI.  Contohnya adalah pemberian pangkat tituler terhadap Idris Sardi dikarenakan Idris telah memimpin sejumlah prajurit dalam korps musik TNI.

Akan tetapi, permasalahan baru muncul dalam pemberian pangkat tituler ini khususnya adalah mengenai kepantasan seseorang mendapatkan  pangkat ini. Apalagi, pangkat yang diberikan langsung perwira yang tentunya perlu usaha selama bertahun-tahun untuk mendapatkan pangkat tersebut. Undang-undang memang telah mengatur mengenai pangka tituler akan tetapi bukan berarti pangkat ini dapat dengan mudah diberikan. Pemberian pangkat khusus ini bisa saja disalahgunakan dikarenakan keistimewaan-keistimewaan yang dimiliki sama seperti perwira pada umumnya.