Rekaman CCTV Kunci Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J, Bisakah CCTV sebagai Alat Bukti?

Lalu Bisakah CCTV dijadikan sebagai Alat Bukti dalam mengungkap kasus pidana?

CCTV seringkali menjadi petunjuk utama jika terjadi suatu kejadian, dimana tidak ada saksi pada saat peristiwa terjadi. Oleh karenanya, CCTV sering menjadi alat bukti elektronik dalam persidangan perkara pidana. Pada  dasarnya pembuktian menjadi landasan bagi hakim dalam memutus sebuah perkara yang bertujuan untuk menemukan kebenaran peristiwa yang digunakan sebagai dasar putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum.

Dalam Pasal 184 ayat (1)  KUHAP diatur mengenai  alat bukti yang sah dan dapat digunakan dalam pembuktian kesalahan pelaku tindak pidana, berupa, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Alat bukti yang sah merupakan alat bukti yang sesuai perundang-undangan yang berhubungan dengan peristiwa pidana. Alat bukti tersebut dapat digunakan untuk bahan pembuktian sehingga mampu menimbulkan keyakinan kepada hakim mengenai kebenaran adanya peristiwa pidana yang telah dilakukan terdakwa.

Seiring dengan perkembangan teknologi, pembuktian  yang diajukan di dalam persidangan dapat  menggunakan alat bukti elektronik. Alat bukti elektronik hadir sebagai perluasan dari alat bukti yang ditentukan oleh KUHAP. Sehingga, dapat digunakan dalam mengungkap suatu tindak pidana. CCTV termasuk sebagai pengertian informasi elektronik yang tertuang didalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 1 angka 1 dan angka 4 yang sebagai alat bukti sah sesuai hukum acara yang berlaku.