Dengan demikian, pengaturan CCTV sebagai alat bukti elektronik dalam tindak pidana tidak ada pada ketentuan KUHAP, namun pengaturannya terdapat dalam beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus, sebagaimana asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dan pengaturan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.