Rekonstruksi Konsep Archipelagos State dari Kepulauan Berciri Nusantara Menjadi Kepulauan Berciri Maritim Nusantara

Oleh: Andriansyah

(Internship Advokat Konstitusi)

 Berdasarkan catatan sejarah, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan oleh dunia Internasional yang tidak terlepas dari adanya Deklarasi Djuanda. Deklarasi ini menjadi power of idea Indonesia dalam menghadapi konvensi tentang Laut PBB atau yang dikenal dengan United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS). Kemudian ide tersebut menjadi kesepakatan dunia internasional mengenai penetapan wilayah laut dan adanya konsep archipelagos state yang diterjemahkan menjadi Negara Kepulauan. Prestasi sejarah tersebut telah memperkuat kedaulatan atas wilayah laut Indonesia, dengan menghilangkan disintegrasi antara daerah-daerah yang awalnya dipisahkan oleh laut lepas. 

Pengakuan negara Indonesia sebagai negara kepulauan saat itu dan berkembang hingga sekarang adalah pengakuan keadaan geografis Indonesia yang disatukan oleh perairan laut di sekitarnya. Pengakuan ini tentunya belum termasuk ke dalam bagian menjaga, melindungi, dan mempertahankan kedaulatan tersebut. Oleh sebab itu, dalam perkembangan selanjutnya ditetapkan wawasan nusantara sebagai konsep yang memandang Indonesia adalah satu kesatuan meliputi daratan, udara, dan lautan yang menyangkut berbagai sendi kehidupan, seperti politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan dan keamanan. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik dan ancaman dari negara lain yang dapat mengganggu stabilitas dan keutuhan negara (Subagyo, 2005: 4-5).