Rekonstruksi Konsep Archipelagos State dari Kepulauan Berciri Nusantara Menjadi Kepulauan Berciri Maritim Nusantara

Penegasan Indonesia sebagai Negara Maritim dengan laut sebagai tombak pembangunan politik, perekonomian, serta pertahanan dan keamanan bangsa yang secara umum disebut sebagai pembangunan nasional. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya (RPJP, 2005-2025).

Adanya gagasan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sebagai bagian dari arah pembangunan nasional harus mampu diintegrasikan secara vertikal maupun horizontal. Pengintegrasian tersebut harus dimulai dari tataran pengaturan, sarana-prasarana, dan pembudayaan. Mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka tentu legitimasi hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung Indonesia sebagai negara Maritim. Meskipun saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya diplomasi maritim, misalnya dengan perluasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) pada bagian Utara Maluku  dan perluasan ZEE di wilayah yang berbatasan dengan Filipina. Namun, salah satu permasalahan paling mendasar adalah legal substance sebagai bagian dari efektifnya sebuah sistem hukum masih menjadi masalah.