Rentannya Pasal Inkonstitusional: Gagasan Constitutional question di Indonesia.

Pada pelaksanaannya, proses constitutional question mampu membangun hubungan dialogis antara hakim konstitusi (constitutional judges) dengan peradilan umum. Hal tersebut tentunya bertujuan untuk mempertahankan supremasi konstitusi (supremacy of the constitution), keadilan administratif (administration of justice), dan perlindungan hak-hak asasi manusia (protection of human right). Dengan adanya mekanisme constitutional question, kerugian hak-hak konstitusional warga negara akibat penerapan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dapat dicegah. Sebab, apabila hakim ragu akan konstitusionalitas undang-undang yang akan ia terapkan, maka ia dapat mengajukan “pertanyaan konstitusional” kepada Mahkamah Konstitusi untuk menentukan konstitusionalitas dari undang-undang yang bersangkutan sebelum putusan pengadilan atas kasus tersebut dijatuhkan (Sardini, 2016).

Dalam mekanisme constitutional question, suatu perkara terlebih dahulu harus melalui badan peradilan umum. Hakim (ordinary judges) di awal menilai bahwa undang-undang yang mendasari perkara konkret tertentu patut dipertanyakan tingkat konstitusionalitasnya. Mahkamah Konstitusi dalam konteks ini menerima penyerahan perkara secara pasif dari badan peradilan umum (Asshiddiqie, 2006). Sementara itu, dalam proses pengajuan “pertanyaan konstitusional” ini, seluruh proses litigasi di peradilan umum ditunda hingga terbitnya putusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi.