Rentannya Pasal Inkonstitusional: Gagasan Constitutional question di Indonesia.

Hingga saat ini, terdapat pro dan kontra dari para akademisi mengenai pengaturan dasar hukum constitutional question menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikarenakan wewenang tersebut tidak ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara eksplisit. Menurut Pan Mohammad Faiz, constitutional question dapat ditafsirkan sebagai permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar oleh lembaga negara. Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang mendefinisikan lembaga negara dalam sistem pengujian konstitusional termasuk peradilan umum, yang terdiri dari pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan militer, dan pengadilan administratif (Faiz, 2016).

Pada akhirnya, setiap orang berhak mendapat kepastian hukum yang adil sebagai bagian Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk bagi seorang terdakwa. Dikenakannya pasal yang berpotensi inkonstitusional terhadap terdakwa tentunya menjadi pelanggaran HAM yang serius. Pemangku kebijakan perlu mempertimbangkan implementasi constitutional question agar tercipta kepastian hukum yang paripurna dalam sistem peradilan Indonesia.