Respons Segera Kerentanan Sistem Keamanan Siber Negara

Ketika kedaulatan ruang siber suatu negara dibajak oleh pihak lain, maka dapat dikatakan rapuh sudah negara itu. Karena peretas bisa dengan mudah dapat mengeksploitasi basis data dan informasi yang mengalir di ruang siber tersebut. Jika hal  itu terjadi, tidak perlu agresi militer untuk menaklukkan suatu negara. Dengan menguasai kedaulatan ruang sibernya saja, dapat memungkinkan untuk menguasai negara tersebut.

Dari sisi regulasi, Rancangan Undang-Undang yang terkait keamanan siber dan perlindungan data pribadi telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU Perlindungan Data Pribadi diupayakan dapat kembali dibahas seusai masa reses DPR berakhir, awal November mendatang, karena RUU ini masuk sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021. Perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah mengenai otoritas perlindungan data pribadi diharapkan bisa segera dijembatani dalam waktu dekat.

Diperlukan keseriusan dalam memastikan keamanan kedaulatan ruang siber nasional sangat diperlukan.  Dengan adanya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamsiber) diharapkan pemerintah dapat menguatkan infrastruktur dan ekosistem siber nasional. Adanya penguatan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi berulangnya peretasan platform informasi yang dikelola pemerintah atau negara.