Rest in Peace KPK

Kalimat “bebas dari pengaruh kekuasaan manapun” merupakan hal yang fundamental bagi suatu lembaga negara independen. Bruce Ackerman mengatakan bahwa lembaga independen merupakan salah satu cabang kekuasaan diluar tiga cabang kekuasaan asli atau the three original branches, karena model kelembagaannya sudah merepresentasikan kekuasaan negara.[1]

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa rumusan pasal independensi KPK berarti bebas dari pengaruh manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sehingga tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam pasal tersebut. Karenanya, secara tidak langsung Mahkamah Konstitusi menyatakan status KPK sebagai lembaga independen. bahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 5/PUU-IX/2011, Mahkamah menyataan bahwa “KPK adalah lembaga negara independen yang diberi tugas dan wewenang khusus antara lain melaksanakan sebagian fungsi terkait kekuasaan kehakiman untuk melakukan penyelidikan, peyidikan dan penuntutan serta melakukan supervisi atas penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh institusi negara lain”.

Namun, pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 36/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan eksekutif karena menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi yang sejatinya sama dengan kewenangan kepolisian dan/atau kejaksaan.