Rest in Peace KPK

Penulis memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda. Apabila mengutip pendapat dari Mauro Cappelletti yang mengatakan bahwa hakim dalam peradilan ketatanegaraan atau konstitusional seringkali membutuhkan “higher sense of discretion than the task of interpreting ordinary statues”.[4] Dalam hal ini, penulis juga berpendapat bahwa Hakim MK harusnya tidak hanya berbicara masalah penerapan peraturan perundang-undangan semata. Tetapi bahkan harus mampu menciptakan hukum baru. Menurut Aharon Barok, dalam membentuk hukum baru, hakim harus dapat menjembatani gap antara realitas sosial dan hukum, dalam arti hakim harus dapat mengadaptasi  hukum untuk memenuhi kebutuhan perubahan kehidupan masyarakat. Lalu hakim harus dapat melindungi konstitusi beserta nilai yang terkandung di dalamnya. Untuk mencapai hal tersebut maka hakim harus bertindak objektif, memperhatikan konsensus sosial, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menggunakan beragam sarana, meliputi penggunaan interpretasi, pengembangan hukum kebiasaan, penerapan teori “weighing and balancing”, serta penerapan metode perbandingan hukum.[5] Hal ini tentu menjadi kekecewaan tersendiri jika hakim konstitusi justru tidak dapat memuaskan dan menyajikan pandangan-pandangan hukum yang harusnya dapat menjadi diskursus baru. Sehingga jika memang putusannya tidak dikehendaki oleh khalayak, hal ini dapat dipertanggungjawabkan oleh pandangannya yang menjamin pergolakan akademis di bidang hukum dalam tingkat tinggi.