Restorative Justice dan Cita Hukum Pancasila

Lebih lanjut, Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui sistem peradilan yang berujung pada vonis pengadilan merupakan suatu penegakan hukum (law enforcement) ke arah jalur lambat. Mengapa demikian, karena penegakan hukum itu melalui jarak tempuh yang panjang, melalui berbagai tingkatan mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi bahkan sampai ke Mahkamah Agung yang pada akhirnya berdampak pada penumpukan perkara yang jumlahnya tidak sedikit di pengadilan. Sehingga menyebabkan sistem peradilan pidana kurang maksimal dalam, implementasinya. Selain itu, keadilan yang diharapkan melalui jalan formal ternyata belum tentu mencerminkan rasa keadilan, karena bersifat mahal, berkepanjangan, melelahkan dan tidak menyelesaikan masalah serta yang lebih parah lagi adalah di dalamnya penuh dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (Azhar, 2019).

Restorative Justice dan cita hukum Pancasila

Mengutip salah satu adagium dalam buku Prof. Eddy Hiariej dengan judul Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016: 31) terdapat suatu postulat le salut du people est la supreme, yaitu hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat. Artinya, hukum tertinggi yang merupakan perlindungan masyarakat meliputi nilai-nilai keadilan dan hak asasi yang dimiliki baik bagi pelaku, korban, dan masyarakat. Perlindungan tersebut wajib untuk dijunjung tinggi dan tidak boleh diabaikan.