Restorative Justice dan Cita Hukum Pancasila

Dalam konsep Restorative Justice juga mampu untuk menjawab berbagai masalah yang timbul dalam perkara hukum pidana, yaitu Pertama, kritik terhadap sistem peradilan pidana yang tidak memberikan kesempatan khususnya bagi korban (criminal justice system that disempowers individu). Kedua, menghilangkan konflik antara pelaku dengan korban dan masyarakat (taking away the conflict from them). Ketiga, fakta bahwa perasaan ketidakberdayaan yang dialami sebagai akibat dari tindak pidana harus diatasi untuk mencapai perbaikan (in order to achieve reparation). 

Dengan demikian, penegakan hukum pidana kedepan tentunya dapat berdasarkan atas cita hukum Pancasila, yaitu terwujudnya keadilan bagi seluruh pihak tanpa adanya kerugian bagi salah satu pihak. Dengan ini juga dapat merubah paradigma yang digunakan dalam tujuan pemidanaan ialah untuk memperbaiki kerusakan yang bersifat individual dan sosial (individual and social damage) yang diakibatkan oleh pelaku tindak pidana (dader strafrecht). Mengingat, korban memiliki hak asasi untuk mendapatkan perbaikan, pemulihan, dan keadilan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku.