Restorative Justice: Paradigma Penyelesaian Perkara Pidana

Lalu apa sebenarnya tujuan pemidanaan? Jika tujuan pemidanaan hanya untuk membuat jera pelaku tindak pidana, maka tujuan tersebut sangatlah dangkal. Dalam sebuah peradilan kasus tindak pidana, kepentingan korbanlah yang seharusnya menjadi prioritas utama. Apakah pemberian hukuman pada pelaku dapat mengembalikan hak-hak korban yang sudah dirampas? Bagaimana hubungan pelaku dan korban di masa yang akan datang? Apakah pelaku dapat diterima kembali dalam masyarakat? Restorative Justice mempunyai jawaban dari semua permasalahan tersebut.

Berbeda dengan retributive justice yang memandang kejahatan sebagai pelanggaran yang berfokus pada masa lalu dan tujuannya adalah untuk menentukan siapa yang harus disalahkan dan pidana apa yang akan dijatuhkan. Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku tindak pidana, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Restorative justice dilakukan melalui proses kooperatif yang melibatkan semua pihak. Restorative Justice dalam praktik dan teori ditempatkan pada pemulihan mereka yang terkena dampak langsung oleh kejahatan atau tindakan buruk dan pada reformasi kelembagaan dan sosial.