Restrukturisasi Hubungan Pekerja dengan Pemerintah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)

Salah satu bidang yang paling kontroversial dalam pembahasan UU Cipta Kerja adalah Bidang Ketenagakerjaan. Perubahan yang dilakukan didalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, terutama terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (“UU Ketenagakerjaan”), menjadi sorotan karena dianggap akan membawa kerugian bagi pekerja. Berikut merupakan beberapa poin-poin penting yang akan saya uraikan, mulai dari permasalahan yuridis formil (pasal-pasal) hingga permasalahan konseptualnya, terutama hal yang berkaitan dengan pengupahan dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”)

Pengupahan

Salah satu hal yang dikritisi dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja adalah perubahan pasal-pasal terkait pengupahan. Terdapat beberapa hal yang berubah dalam hal pengupahan. Pertama, hilangnya “kebutuhan hidup layak” sebagai pertimbangan penetapan upah minimum Kebijakan pengupahan pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan dari kewajiban negara untukpenghidupan yang layak bagi rakyatnya. Sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 88Undang-Undang Ketenagakerjaan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yanglayak bagi kemanusiaan”. Selanjutnya, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahansebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagikemanusiaan.”