RESTRUKTURISASI SISTEM PENEGAKAN HAM SEBAGAI UPAYA MENGEMBALIKAN MARWAH NEGARA HUKUM PANCASILA

Oleh: Maria Fransisca Prasetya

Indonesia sebagai negara hukum tentunya tidak dapat dilepaskan dari peran penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Secara historis, para founding parents telah menyadari bahwa HAM merupakan hak kodrat yang melekat pada diri manusia dan penting untuk dilindungi. Faktor inilah yang kemudian mendorong substansi HAM diinkorporasikan dalam rumusan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

Konstruksi nilai yang terkandung dalam Pancasila menegaskan bahwa kedudukan HAM mendapatkan jaminan kuat di Indonesia. Nilai-nilai seperti kemanusiaan, kesetaraan dan keadilan sebagaimana tertuang dalam Pancasila menempatkan penegakan HAM sebagai upaya prospektif negara untuk memenuhi hak dasar warga negara. Maka dari itu, Negara memiliki peranan sentral untuk mewujudkan penegakan HAM bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Pada tataran faktual, nilai-nilai Pancasila nampaknya belum diterapkan seutuhnya oleh negara dalam menegakkan HAM. Pengaruh iklim politik otoritarian di era orde baru menimbulkan dampak signifikan terhadap problematika penegakan HAM di Indonesia. Meskipun demokratisasi tahun 1998 telah diwujudkan dengan menerapkan regulasi berbasis moral terhadap operasionalisasi HAM (Halili, 2016:199).