Revisi Perkap Telah Berlaku, Polri Segera Tindaklanjuti PK Brotoseno

oleh: Muhammad Ridwan Jogi

(Internship Advokat Konstitusi)

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jendral (Pol.) Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menindaklanjuti hasil revisi Peraturan Kepolisan (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jendral Listyo Sigit menyebutkan salah satu tindak lanjutnya ialah melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kode etik AKBP Brotoseno.

“Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti, secara khusus hal tersebut akan disampaikan oleh Kadiv Propam,” ungkap Jendral Listyo Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Minggu (19/6/2022).

Jendral Listyo Sigit menegaskan tindak lanjut revisi Perkap tersebut merupakan komitemen Polri. Dia memastikan PK akan dilakukan dalam waktu dekat.“Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kita revisi Perpol kalau tidak kita lanjuti,” ujar Jendral Sigit.

Dihubungi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nantinya penerapan revisi Perkap tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat oleh Kadiv Propam Polri. “Itu nanti akan secara cepat disampaikan Kadiv Propam,” Ujar Irjen Dedi.