Revisi Statuta UI, Kemenangan Politik atas Hukum?

Asumsi yang berkembang berdasarkan kacamata posivistis, menempatkan hukum sebagai produk politik yang merupakan hasil dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi, bahkan bersaingan. Namun, memang konsepsi seharusnya tidaklah seperti itu. Das sollen nya memang harus menempatkan hukum diatas politik, sehingga kegiatan-kegiatan politik haruslah berdasarkan hukum. Hal ini sebagaimana dijelaskan Prof. Sri Soemantri bahwa jika hukum diibaratkan rel dan politik diibaratkan lokomotif, maka sering terlihat lokomotif itu keluar dari jalurnya.

Bagaimana Seharusnya?

Secara pragmatis, interaksi hukum dan politik berada dalam derajat determinasi yang seimbang antara satu sama lain. Karenanya, hal ini tidak menafikan bahwa hukum adalah produk politik, namun kehidupan politik juga harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Konfigurasi politik akan memengaruhi karakter dari produk hukum dan hukum harus menjadi guideline, agar konfigurasi politik yang dilakukan oleh para elite tidak menyimpang dari tujuan bernegara.

Oleh karenanya, dibutuhkan adanya politik hukum dalam pembangunan hukum di Indonesia. Hal ini didasari agar hukum terus menjadi wahana yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Politik hukum sendiri berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan dan menunjukan sifat dan arah kemana hukum akan dibangun dan ditegakan.