Revitalisasi Peran DPD RI Guna Mengawal Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Keberadaan lembaga DPD RI merupakan upaya menjawab tantangan tersebut dengan menampung prinsip perwakilan daerah (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2005: 93). Oleh (Jimly, 2005: 38 dan 49) unsur anggota DPD RI didasarkan atas cerminan prinsip regional representation dari tiap-tiap daerah provinsi. Berangkat dari realitas tersebut sejatinya peran DPD RI sebagai regional representation adalah untuk penyaluran aspirasi masyarakat serta dalam mengawal desentralisasi dan otonomi daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik (good governance). Lembaga DPD RI terbentuk dalam kerangka demokrasi maka anggota DPD RI dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu dengan 4 orang anggota perwakilan di setiap provinsi. Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi DPD RI maka anggotanya perlu dibagi dengan masing-masing perwakilan 2 orang, baik di provinsi maupun di nasional. Dengan dipilihnya DPD RI melalui pemilu maka legitimasinya dapat dinyatakan kuat, kendati demikian legitimasi tersebut tidak berbanding lurus dengan kewenangan yang diberikan, terlebih jika dibandingkan DPR RI yang sama-sama dipilih melalui pemilu.