Revitalisasi Peran DPD RI Guna Mengawal Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Dewasa ini peran DPD RI pada realitanya tidak sesuai dengan gagasan hakikat pembentukannya di masa reformasi Indonesia. Seperti lemahnya wewenang DPD yang berimplikasi pada perannya masih belum optimal dan masih secara parsial. Dengan kata lain konsep bikameral “soft bicameral ”, hal dimaksudkan karena DPD mempunyai wewenang yang sangat terbatas dan hanya terkait dengan soal-soal kedaerahan. Selain itu juga, kedudukan DPD RI masih dianggap sebagai lembaga negara yang tidak memiliki zelfstandigheid (wewenang) mandiri dalam pengambilan keputusan penyelenggaraan pemerintah daerah. DPD RI adalah perwakilan daerah yang duduk di kursi parlemen namun realitanya tidak diajak duduk dan diskusi dalam setiap pengambilan keputusan. 

Dengan demikian, menurut hemat penulis DPD RI merupakan lembaga perwakilan yang juga memiliki arti penting, sejalan dengan argumentasi kepentingan kerangka konseptual penelitian bahwa DPD RI sebagai organ konstitusional. Sejatinya DPD RI memiliki pelbagai kepentingan publik kedaerahannya bahwa lembaga ini mewakili sekian juta rakyat daerah dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai pulau Rote, untuk diperjuangkan aspirasi regionalnya di tingkat nasional.  Beranjak dari statement tersebut maka tujuan dari penulisan ini adalah untuk merevitalisasi peran DPD RI melalui fungsi PER (Pengawasan, Evaluasi dan Rekomendasi) dalam mengawal desentralisasi dan otonomi daerah, adapun fungsi tersebut antara lain: