Revitalisasi Peran DPD RI Guna Mengawal Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Fungsi Evaluasi

Sebagai ilustrasi: Pertama, sedikit flashback ke belakang terkait Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kebijakan karantina wilayah baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat, kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah serta semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait Coronavirus Disease (Covid-19) harus dibahas terlebih dulu dengan pemerintah pusat (Setkab.go,17/03/2020).  

Kedua, Teras Narang ketua komite DPD RI (2019-2024) mengatakan, komite I DPD tidak pernah diminta pertimbangannya atau dilibatkan dalam rapat proses penundaan dan penetapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dalam masa Covid-19 (Liputan6.com, 09/10/2019). Padahal, peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib dalam Pasal 83 menyebutkan bahwa salah satu lingkup tugas Komite I adalah bidang pemerintahan daerah termasuk di dalamnya Pilkada.

Berdasarkan ilustrasi di atas, memperlihatkan adanya ketidakpercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai wakil pemerintah pusat, justru keputusan disentralisasikan oleh pemerintah pusat. Padahal pemerintah daerahlah yang lebih tau dan memahami kondisi wilayahnya.