Revitalisasi Peran DPD RI Guna Mengawal Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Di samping itu, dalam ketatanegaraan Indonesia telah menganut asas desentralisasi dan otonomi daerah hal ini dijelaskan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. 

Fungsi Rekomendasi

Seharusnya urusan yang bisa didesentralisasikan ke pemerintah daerah, seperti penanganan wabah Covid-19 dan pelaksanaan Pilkada diwenangkan saja ke pemerintah daerah atas pengawasan Kementerian Dalam Negeri yang menjembatani pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah serta DPD RI dan DPRD yang merupakan lembaga negara yang konstitusional.

Dalam aspek fungsi rekomendasi wajib dijalankan dengan pertimbangan yang proporsional oleh DPR RI, hal ini merupakan amanat UUD NRI 1945 Pasal 23 ayat (2), apabila tidak dijalankan maka DPD RI dapat memberikan sanksi dengan melakukan pemotongan anggaran atau penundaan anggaran pemerintah daerah melalui pembahasan khusus di parlemen antara perwakilan anggota DPD RI di nasional dengan anggota DPR RI. 

Jadi, fungsi PER (Pengawasan, Evaluasi dan Rekomendasi) adalah dalam rangka revitalisasi peran DPD RI dalam mengawal desentralisasi dan otonomi daerah guna berjalan sesuai dengan gagasan hakikat dilahirkannya pada masa reformasi Indonesia.