Rilis Bedah Buku: Menata Lembaga Negara Independen

Zainal kemudian mengutip Mahfud MD yang mengatakan bahwa salah satu yang terpenting dari teori hukum rancang bangunnya, baru dikonstruksikan. “Indonesia hanya mendirikan lembaga Negara independen saja layaknya cendawan dimusim hujan tetapi disaat bersamaan tidak rapih. Ketidakrapihan itu misalnya dapat dilihat dari nomenklaturnya ada dewan, ada komisi, otoritas, padahal secara teori itu beda”. Tegas zainal.

Dalam diskusi ini juga dijelaskan urgensi penataan Kembali Lembaga Negara Independen, melalui sebuah regulasi khusus. “Kedepan ada satu undang-undang khusus tentang tata cara pembentukan lembaga Negara terkhusus mengenai lembaga Negara independen agar ada kesamaan kasta, standar, pola penamaan kelembagaan”, tutupnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pengantarnya menyampaikan buku ini merupakan rujukan bagi siapapun yang ingin serius mendalami bagaimana keberadaan lembaga Negara independent. Selain itu keunggulan dari buku ini adalah ditulis dengan gaya penulisan popular sehingga mudah dipahami. “Ibarat membaca tulisan Zainal di Kompas dengan lebih tebal dan banyak data”, pungkas Saldi.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi termuda ini berharap di cetakan selanjutnya, Penulis melakukan revisi buku tersebut. seperti pergeseran makna lembaga Negara independen merujuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, bagaimana kehadiran lembaga Negara independen yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebagai main organ, bagaimana pengaruh KY terhadap MA, MK, bagaimana pengaruh KPK terhadap kekuasaan kehakiman. “hal ini bertujuan untuk menguatkan analisa komprehensif memahami lembaga Negara independen”, tutur Saldi.