Rintangan Baru KPK: Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemui hambatan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Proses hukum terhadap dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan gratifikasi sebesar Rp 1 Miliar tersebut sudah beberapa kali mengalami kesulitan yang menghambat KPK dalam proses pemeriksaan. Sebelumnya, KPK sudah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan kepada Enembe yang sudah berstatus sebagai tersangka. Namun, Enembe tidak hadir dalam dua kali panggilan tersebut dengan alasan sedang menjalani perawatan akibat masalah kesehatan.

Setelah dua kali mangkir, tim kuasa hukum Enembe juga sempat mengajukan permintaan kepada KPK untuk mengizinkan pengobatan ke Singapura. Hingga saat ini KPK belum mengabulkan permintaan tersebut dengan alasan jarak Jakarta-Jayapura yang lebih dekat dan tersedianya pengobatan oleh dokter yang ahli di RSPAD dan RS Cipto Mangunkusumo. Kali ini, hambatan datang dalam bentuk penolakan dari istri dan anak Lukas Enembe yang menolak untuk diperiksa sebagai saksi. Kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin, menjelaskan bahwa dasar utama penolakan tersebut adalah hukum adat.