Rintangan Baru KPK: Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi

Disamping hukum adat, tim kuasa hukum Enembe juga menambahkan bahwa penolakan sebagai saksi telah diatur dalam KUHAP dan UU Tipikor. Dalam Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, seorang anggota keluarga sedarah atau semenda, saudara ibu atau bapak, serta suami atau isteri terdakwa diperbolehkan untuk mengundurkan diri sebagai saksi.

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 35 ayat (1) mengatur bahwa orangtua, kakek, nenek, saudara kandung, istri, suami, anak, serta cucu terdakwa dapat dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi. Tim kuasa hukum Enembe juga menambahkan bahwa istri serta anak Enembe tidak mengetahui transaksi gratifikasi yang melibatkan Enembe tersebut, maka menurutnya saksi sepatunya merupakan seseorang yang melihat, mendengar, dan/atau mengalami peristiwa tersebut.

Namun, saat ini ruang lingkup saksi telah diperluas oleh Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dimana saksi dapat pula berupa seseorang yang mendengar peristiwa dari orang lain dikenal sebagai testimonium de auditu.