“RKUHP: Check in Hotel, Bisa Dipidana? Simak Penjelasannya!”

Belakangan Pasal Perzinaan dalam RKUHP kembali ramai diperbincangkan. Pasal ini menjadi kontroversial karena dinilai telalu jauh mengatur ranah privat. Selain itu, pasal perzinaan dalam RKUHP juga menuai kritik karena berpotensi menciptakan persekusi, rentan meningkatkan perkawinan anak di bawah umur, serta menurunkan potensi pariwisata.

Padahal ketentuan yang mengatur tentang Perzinaan sebenarnya bukan hal baru, dalam KUHP yang berlaku saat ini Pasal Perzinaan diatur dalam Bab XIV Buku II Pasal 284 KUHP. Dalam Pasal 284 KUHP tersebut diatur bahwa persetubuhan di luar nikah dianggap zina apabila pelakunya terikat perkawinan, atau salah satu pelakunya telah terikat dalam perkawinan. Dengan kata lain, persetubuhan di luar nikah yang dilakukan oleh seseorang yang sama-sama lajang dan tanpa paksaan maka itu bukan perzinaan, jadi tidak bisa dipidanakan. 

Sementara itu dalam RKUHP pasal tentang Perzinaan yang kini ramai diperbincangkan diatur dalam Pasal 415 RKUHP yang berbunyi:

  1.  “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
  2. “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
  1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; dan
  2. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berdasarkan rumusan pasal di atas, dapat dikatakan substansi perzinaan dalam RKUHP telah mengalami perluasaan makna jika dibandingkan dengan KUHP yang berlaku saat ini. Sedangkan untuk jenis deliknya tidak berubah, yaitu delik aduan. Lebih jelasnya berikut adalah perbandingan pasal perzinaan antara KUHP dan RKUHP.