RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Masuk Prolegnas 2023 : Menalar Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Organisasi buruh internasional menyatakan bahwa standar cuti melahirkan dapat diberikan selama 3 sampai 4 bulan. Muncul pertanyaan apakah perlu memperpanjang cuti melahirkan menjadi selama minimal 6 bulan. Frasa minimal dalam pasal 4 ayat (2) RUU KIA memberikan arti keharusan untuk pekerja perempuan melaksanakan cuti selama 6 bulan tanpa memperhatikan apakah pekerja masih membutuhkan waktu cuti dalam kurun waktu tersebut. Dengan demikian lebih baik jika cuti melahirkan diwajibkan selama 3 bulan pertama dan untuk 3 bulan selanjutnya bersifat opsional sesuai dengan kebutuhan masing-masing pekerja. Sehingga, lama waktu cuti melahirkan yang diberikan lebih proporsional untuk pihak pekerja maupun pemberi kerja.

Di negara Nepal, pekerja hanya dapat mengambil cuti melahirkan sebanyak 2 kali dalam masa hidup kerjanya dan di Negara Tanzania hanya dapat mengambil cuti sekali dalam 3 tahun. Aturan seperti belum tercantum dalam RUU KIA. Sehingga, perlu ditambahkan aturan periode cuti dalam kurun waktu tertentu untuk menghindari pekerja perempuan mengalami kehamilan setiap tahun atau terlalu sering dan mengancam keberlangsungan perusahaan. Permasalahan selanjutnya muncul dari sisi pemberian upah selama cuti melahirkan berlangsung. Siapa pihak yang membiayai upah cuti melahirkan tidak disebutkan dengan jelas dalam RUU KIA sehingga menimbulkan banyak pertanyaan.