RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Masuk Prolegnas 2023 : Menalar Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Merujuk pada aturan UU Ketenagakerjaan, upah cuti melahirkan selama 3 bulan diberikan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja. Namun, terdapat kekosongan aturan dalam ruu kia untuk pihak siapa yang membayar upah 3 bulan selanjutnya karena total cuti melahirkan selama 6 bulan. Apabila pembayaran upah untuk 3 bulan selanjutnya tetap akan dibebankan kepada pemberi kerja, maka timbul kekhawatiran mengenai keberlanjutan usaha. Data organisasi buruh internasional menyatakan bahwa tidak semua negara menjadikan pengusaha atau pemberi kerja sebagai satu satunya pihak yang memberikan upah selama cuti melahirkan berlangsung. Di negara India, pihak yang memberi upah cuti melahirkan adalah pemberi kerja dan social security yang di Indonesia disebut juga dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mungkin dapat diberlakukan aturan upah 3 bulan cuti pertama diberikan oleh pihak pemberi kerja dan 3 bulan selanjutnya oleh BPJS Ketenagakerjaan agar memperhatikan kedua belah pihak yaitu pekerja dan pemberi kerja.

Semangat dari RUU KIA dalam memperjuangkan hak ibu dan anak perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Namun, substansi dalam aturan RUU KIA  mengenai berapa lama waktu cuti melahirkan, siapa pihak yang dibebankan untuk membayar upah cuti melahirkan, cara pengambilan cuti, konsekuensi finansial dari pembayaran cuti, penegakan dan pengawasan hak dan bagaimana keberlanjutan dari tumpang tindihnya aturan dalam UU Ketenagakerjaan dengan RUU KIA harus dibahas oleh DPR secara komprehensif.