RUU KIA: Mensejahterakan atau Justru Melemahkan Daya Saing Perempuan?

Oleh: Catur Agil Pamungkas

Internship Advokat Konstitusi

Beberapa hari ini, linimasa sedang ramai dengan adanya wacana pemberian cuti hamil/melahirkan selama 6 bulan untuk Ibu dan 40 hari untuk Ayah melalui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Wacana tersebut menuai pro kontra dari masyarakat, ada yang mendukung wacana tersebut, tapi tidak sedikit juga kontra atau menolak wacana tersebut. Pihak yang Pro terhadap wacana tersebut menyatakan bahwa pemberian cuti hamil selama 6 bulan bagi ibu hamil penting untuk diberikan untuk memastikan terpenuhinya pemberian ASI eksklusif selama 6 Bulan, mengingat pemberian ASI Eksklusif tersebut bermanfaat bagi kesehatan ibu dan anak. Sedangkan dari pihak yang kontra, menyatakan bahwa pemberian cuti hamil selama 6 bulan tersebut berpotensi menurunkan daya tawar atau bargaining position dari perempuan di dunia kerja, utamanya pekerja perempuan yang sedang dalam usia produktif. Maka dari itu, wacana diatas seyogyanya memang perlu dikaji lebih lanjut supaya tidak menjadi bumerang bagi pekerja perempuan kedepan.