RUU KIA: Mensejahterakan atau Justru Melemahkan Daya Saing Perempuan?

Potret Penerapan Cuti Melahirkan Di Negara Lain

Beberapa Negara di dunia juga menerapkan kebijakan cuti melahirkan, dimana terdapat perbedaan antara negara satu dengan negara lainya. Contoh Estonia, di negara ini, seorang ibu berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 82 minggu atau setara dengan 1,5 tahun lamanya dengan tetap mendapatkan gaji secara penuh, dan untuk cuti ayah sendiri hanya diberikan selama 2 minggu. Kemudian di Negara Islandia, kedua orang tua diberikan hak cuti selama 39 minggu dengan tetap mendapatkan gaji sebesar 80%. Terakhir adalah Jepang yang menawarkan durasi cuti melahirkan kepada ibu dan ayah selama 52 minggu atau sekitar 1 tahun, dengan tetap mendapatkan upah sebesar 60% dari rata-rata pendapatan, atau setara dengan 31 minggu (sekitar 8 bulan) cuti dengan gaji penuh. penawaran durasi cuti ayah yang panjang dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran ayah dalam pengasuhan anak. Meski begitu, hanya enam persen ayah yang memanfaatkan atau mengambil cuti tersebut, sementara untuk cuti ibu sendiri prosentasenya lebih besar, yakni sebanyak 82 persen.