RUU KIA: Mensejahterakan atau Justru Melemahkan Daya Saing Perempuan?

Solusi terhadap pemenuhan ASI Eksklusif 

Pemenuhan ASI Eksklusif selama enam bulan dari ibu kepada anaknya menjadi salah satu pemicu lahirnya wacana perpanjangan cuti hamil dalam RUU KIA. Jika memang hal tersebut yang menjadi concern pemerintah, alangkah lebih baik untuk memperkuat regulasi pemberian ASI Eksklusif di tempat kerja. Memang benar bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu, akan tetapi, implementasi di tempat kerja seringkali tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam peraturan tersebut. 

Solusi lain adalah melalui perpanjangan periode cuti ayah, mengapa hal ini menjadi penting? karena selama ini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, seorang ayah yang istrinya baru saja melahirkan, hanya berhak untuk melaksanakan cuti selama 2 hari, dimana dari segi penerapanya disesuaikan dengan kebijakan instansi pemberi kerja. Perpanjangan cuti ayah ini penting untuk diperhatikan, mengingat keberhasilan seorang ibu dalam memberikan asi eksklusif tersebut tidak akan terlepas dari dukungan dari ayah. Cuti ayah yang lebih panjang diyakini akan membawa banyak dampak positif bagi tumbuh kembang anak.