RUU PDP disahkan : Akankah meminimalisir Kebocoran Data?

Oleh: Novi Huriyani

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa, 20 September 2022. 

UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Dengan disahkannya RUU PDP, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo akan melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Akan tetapi, apakah bisa peraturan ini dapat membuat pembocor data atau hacker berhenti beraksi?

Diketahui, berbagai kebocoran data yang menyita perhatian publik terjadi dalam dua bulan terakhir. Publik sempat di gegerkan dengan kehadiran Bjorka, yang mempublikasi data pribadi milik beberapa petinggi negara. 

Dengan rangkaian kebocoran data itu, Pemerintah dan DPR seolah bergerak untuk mempercepat pembahasan RUU PDP.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ucap Ketua DPR RI, Selasa (20/9).