RUU PDP disahkan : Akankah meminimalisir Kebocoran Data?

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” imbuhnya.

Naskah final RUU PDP sendiri sudah dibahas sejak 2016. Yang terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal. “RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” kata Puan.

Berdasarkan draf final RUU PDP yang disepakati dua pihak, sejumlah sanksi disiapkan bagi pembocor data maupun pengelola data yang lalai menjaganya. Misalnya, korporasi bakal kena denda 2 persen dari keuntungan tahunannya, individu yang sengaja membocorkan data pribadi didenda maksimal Rp5 miliar.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut pengesahan RUU PDP akan memberi sanksi berat pada lembaga yang bocorkan data pribadi. Kominfo sendiri sempat berdalih tanggung jawab penanganan kebocoran itu ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN menilai hal itu merupakan tanggung jawab bersama.