RUU PDP disahkan : Akankah meminimalisir Kebocoran Data?

Selain itu, UU PDP juga mengatur legislasi primer antarnegara. Sebab, data pribadi bergerak extraterritorial dan extrajudicial melewati batas hukum negara.

“Sehingga payung hukum harus mempunyai kesesuaian yang sama baik secara multilateral berbagai negara, maupun secara bilateral ambang negara,” ucap Johnny.

Dengan begitu, dia mengingatkan, “Semua PSE harus memiliki teknologi yang mumpuni untuk mengamankan data pribadi masyarakat. Harus terus ditingkatkan untuk menjaga agar mampu menahan cyber attack, yang berlangsung terus menerus dan semakin dahsyat,” kata dia.

Menkominfo pun berharap berbagai PSE mempunyai sistem organisasi yang bekerja efektif dalam pengambilan keputusan.

“Sehingga cepat ambil keputusan dalam menangani serangan siber atau mencegah serangan siber melalui sistem masing-masing, itu yang diperhatikan,” imbuhnya.