oleh : Rahmat A Fauzy
(Internship Advokat Konstitusi)
Baru-baru ini masyarakat indonesia dibuat terkejut dengan adanya kabar bahwa salah satu aktor laga ternama Indonesia, Iko Uwais, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Iko Uwais dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudi ke Kapolres Metro Bekasi Kota Sabtu (11/6/2022). Laporan dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT tersebut bermula dari Iko Uwais yang menggunakan jasa desain interior korban (Rudi) untuk rumahnya yang terletak di Cibubur.
Dari pekerjaan jasa desain interior rumah tersebut, Iko Uwais baru melunasi setengah harga dari jumlah pembayaran yang disepakati. Kemudian, korban menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Tetapi, tidak ada tanggapan dari Iko Uwais.
Kemudian pada Sabtu, 11 Juni, korban bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais. Lalu, tak lama kemudian korban dipanggil oleh saudara Iko Uwais dengan cara berteriak dan menepuk tangan. Lalu korban bersama istrinya turun dari mobil. Setelah itu, Iko Uwais bersama istrinya, Audy Item, serta seorang pria bernama Firmansyah mendatangi korban beserta istrinya yang kemudian disusul dengan percekcokan.