Saling lapor, Iko Uwais dan Rudi! Siapa yang benar?

 Singkatnya pada saat Rudi beserta istrinya mengunjungi rumah Iko Uwais, Iko Uwais mencoba untuk mengambil foto serta video sebagai bukti bahwa Rudi ada di rumahnya. Kemudian, istri Rudi pun melakukan hal yang sama, yakni merekam Iko Uwais. Setelah itu, pada saat Iko Uwais ingin menghentikan tindakan yang dilakukan istri Rudy, tiba-tiba saja Rudi melakukan penyerangan dengan menendang bagian kiri dari Iko Uwais.

Kemudian pihak Iko Uwais pun melaporkan balik ke Rudi dengan tuduhan  penganiayaan terhadap pencemaran nama baik.

“Pasal yang dilaporkan oleh Saudara Iko Uwais terhadap terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda yakni Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pencemaran nama baik dab/atau fitnah,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (14/6/2022).

Meskipun belum ada titik terang dari kasus inu. Namun, ada satu hal yang menarik untuk ditelisik lebih lanjut, yakni terkait surat laporan polisi yang telah dikirim dan dibuat oleh korban. Apakah surat laporan ke kepolisian tersebut dapat dicabut kembali? jika Iya, bagaimana prosedurnya?