SAMBO DAN PERTARUHAN CITRA POLRI

Dengan begitu banyaknya pihak yang terlibat, Ferdy Sambo terbukti melakukan obstruction of justice. Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji dalam Peradilan Bebas Negara Hukum dan Contempt Of Court (2017:285) memaparkan mengenai obstruction of justice yakni tindakan yang ditujukan maupun mempunyai efek memutarbalikkan proses hukum, sekaligus mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam suatu proses peradilan.

Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Dia juga didakwa menghilangkan hingga menyembunyikan informasi elektronik. Berdasarkan hal tersebut, menelisik kedalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, ketentuan terkait tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terdapat dalam pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 221 ayat (1) KUHP mengancam kepada setiap orang yang menyembunyikan atau menolong seseorang  yang melakukan kejahatan agar orang tersebut terhindar dari penyidikan atau penahanan. Sementara Pasal 221 ayat (2) KUHP menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki maksud menutupi atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan atas suatu kejahatan.