#SavePTE-PTIK Menggema, Korban Menuntut Langkah Tegas UNM

 

Bagaimana regulasi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi?

Terkait dengan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang semakin marak, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (selanjutnya disebut Permendikbud Ristek PPKS).

Peraturan tersebut memuat mekanisme pelaporan dan penanganan bagi korban kekerasan seksual serta mengatur secara rigid tentang hak–hak yang semestinya didapat oleh korban. 

Tidak hanya mahasiswa, peraturan tersebut juga memberikan perlindungan kepada pendidik, tenaga pendidik, warga kampus dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.

Dalam Pasal 1 angka (1) Permendikbud Ristek PPKS berbunyi :

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.