Seberapa Jauh Negara Dapat Melakukan Intervensi dalam Konten-Konten di Internet?

Persoalan mengenai intervensi negara ini lantas dapat berangkat dari pengaturan pembatasan hak asasi. Di Indonesia pengaturan ini terdapat dalam pasal 28J UUD 1945 yang mengatur bahwa pembatasan hak dilakukan melalui kriteria berupa ditetapkan undang-undang dan substansi nya yang bertujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Hal ini juga diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa hak dan kebebasan yang diatur undang-undang tersebut hanya dapat dibatasi berdasarkan undang-undang, untuk menjamin pengakuan dan penghormatan HAM, kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.  

Melihat pada dampak negatif dari internet yang telah disebutkan, pada dasarnya pemerintah memang dapat mengurangi penikmatan hak berekspresi dan  informasi melalui pengaturan konten dalam rangka menjamin akan keberlangsungan hak lain. Hak yang dimaksud diantaranya adalah hak atas perlindungan diri dan rasa aman dan bebas dari perlakuan diskriminatif. Hak tersebut  secara berurutan diatur dalam pasal 28G ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945. Dalam rangka menjamin hak-hak tersebut, pengaturan dalam internet pantas untuk dilakukan. Internet tidak dibangun sebagai sebuah zona bebas hukum, pengaturanya boleh dilakukan khususnya dalam rangka melindungi konsumen dan anak-anak (ELSAM : 2013).