Seberapa Jauh Negara Dapat Melakukan Intervensi dalam Konten-Konten di Internet?

Selanjutnya dalam  memperhatikan bagaimana negara melakukan pengaturan dalam pengelolaan  di internet, terdapat dua hal yang perlu dilihat. Pertama, mengenai substansi pengaturan  pembatasan konten. Sejauh ini Pengaturan akan internet secara khusus berada pada Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang No. 19 tahun 2016  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik j.o.  Undang-Undang  No. 11 tahun 2008  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam  UU ITE negara melakukan pembatasan berupa larangan akan distribusi informasi yang memuat kesusilaan, perjudian, pemerasan, yang mengakibatkan kerugian konsumen, yang mengandung kebencian berdasarkan SARA dan pencemaran nama baik. Pada dasarnya ketentuan tersebut berupaya untuk mengimplementasikan ketentuan pembatasan hak dalam UUD 1945 dengan definisi yang umum. Dalam rangka mencapai tujuan pembatasan hak, hendaknya ketentuan-ketentuan tersebut memiliki batasan yang spesifik dan seragam dengan ketentuan perundang-undangan yang lain. 

Kedua, mengenai  pelaku-pelaku dalam pengelolaan konten. Dilihat dari peraturan perundang-undangan yang ada, pengaturan yang ada cenderung mengarah pada pemusatan regulasi dari negara (state-centric). Dalam hal ini pemerintah ditempatkan sebagai pelaku  utama dalam regulasi, pengawasan, dan pengendalian internet. Contoh nyata pengendalian dari pemerintah langsung diantaranya adalah  pemblokiran dan penutupan akses pada berbagai situs, seperti netflix oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi.