Seberapa Jauh Negara Dapat Melakukan Intervensi dalam Konten-Konten di Internet?

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan, bahwa berdasarkan pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik, tata kelola konten harus dikendalikan dan diawasi oleh sebuah lembaga independen yang bebas dari kepentingan politik, ekonomi, atau pihak lainya yang tidak berwenang, tidak secara diskriminatif dan semena-mena. Yang dimaksud dalam  hal tersebut seperti, memberikan  rekomendasi  pengaturan pengelolaan yang ideal oleh negara. Kerangka hukum dengan pendekatan co-regulation berpusat pada proses yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem  internet, kehadiran lembaga independen  yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, dan pengendali, serta materi regulasi yang memberikan ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan. 

Selain itu, dalam tugas pengawasan dan pengendalian konten, pengambilan keputusan apakah suatu konten layak untuk diblokir harus berdasarkan pada three part test. Three part test tersebut berupa: (1) Pembatasan harus jelas diatur dalam peraturan; (2) Dilakukan untuk melindungi hak dan reputasi orang lain,  keamanan, ketertiban, dan moral publik; serta (3) Pembatasan harus dilakukan seminimal mungkin. Pengambilan keputusan juga dapat dilakukan dengan melibatkan lembaga lain seperti Komnas HAM, Komisi Informasi, dan Dewan Pers.