Seberapa Jauh Negara Dapat Melakukan Intervensi dalam Konten-Konten di Internet?

Sehingga proses tata kelola konten di internet hendaknya tidak boleh dilakukan oleh pemerintah secara absolut. Selain sebagai upaya untuk membuka partisipasi masyarakat, hal ini dimaksudkan juga sebagai upaya untuk mencegah upaya pelanggaran HAM. Walaupun intervensi negara dalam pengelolaan konten di internet dimungkinkan, intervensi hanya dapat dilakukan dengan  pembatasan-pembatasan tertentu. Dengan ini hendaknya agenda-agenda pemerintah terdekat juga harus mampu meminimalisir intervensi  dan pengendalian berlebihan yang justru mengekang kebebasan berekspresi.  

Referensi : 

Wahyudi Djafar. “Policy Brief Membangun  Kelembagaan Tata Kelola Konten Internet”. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat : 2017. 

Indriaswati D. Saptaningrum, Wahyudi Djafar. “Tata Kelola Internet yang Berbasis Hak : Studi tentang Permasalahan Umum Tata Kelola Internet dan Dampaknya Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia”. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat : 2013. 

https://www.antaranews.com/berita/2018328/kominfo-bentuk-komite-etika-berinternet, diakses pada tanggal 27 Februari 2021. 

https://bisnis.tempo.co/read/1436977/survei-microsoft-sebut-warganet-ri-paling-tak-sopan-begini-respons-menkominfo/full&view=ok, diakses pada tanggal 27 Februari 2021. 

https://icjr.or.id/icjr-ingatkan-kembali-rencana-pembatasan-akses-media-sosial-jelang-sidang-perselisihan-hasil-pemilu-di-mk-tidak-tepat/, diakses pada tanggal 28 Februari 2021.