Seluk-Beluk Kewajiban Penyelenggara Konser Musik

Lalu, bagaimana pengaturan izin keramaian untuk konser?

Dalam pengaturan mekanisme izin keramaian, Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri No. Pol/02/XII/95 membagi jenis izin keramaian bagi pentas musik, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lainnya menjadi izin keramaian massa kecil yaitu 300-500 orang dan izin keramaian massa besar yaitu lebih dari 1000 orang. Bagi acara yang membutuhkan izin keramaian massa besar diperlukan beberapa berkas sebagai persyaratan mengajukan izin keramaian yaitu sebagai berikut,

  1. a) Surat Permohonan Izin Keramaian
  2. b) Proposal Kegiatan
  3. c) Identitas Penyelenggara atau Penanggung Jawab
  4. d) Izin Tempat diselenggarakannya kegiatan

Kewenangan Polri dalam memberikan izin keramaian ditegaskan kembali dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang diubah oleh UU Cipta Kerja yang mengatur pemberian izin dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya sebagai salah satu wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.