Seluk-Beluk Kewajiban Penyelenggara Konser Musik

Kepemilikan surat izin diatur sebagai salah satu kewajiban bagi setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dalam Pasal 5 PP 60/2017. Surat izin tersebut wajib selambat-lambatnya dimohonkan secara tertulis 14 hari sebelum hari kegiatan kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan diselenggarakan.

PP 60/2017 juga mengatur bahwa Pejabat Polri tetap berwenang mengawasi berjalannya kegiatan yang sudah menerima surat izin untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran perizinan atau timbulnya gangguan keamanan serta gangguan terhadap ketertiban umum. Dalam hal terjadi pelanggaran perizinan seperti berlebihnya kapasitas dari yang diizinkan, Pasal 14 ayat (2) PP 60/2017 memberi wewenang bagi Pejabat Polri untuk membubarkan kegiatan.

Acara batal, bagaimana kerugian pemegang tiket?

Jika suatu kegiatan seperti konser musik atau festival dibatalkan, pihak penyelenggara tentu masih memiliki kewajiban terhadap konsumen yang sudah membeli tiket dan mengalami kerugian materiil dengan tidak terlaksananya acara.

Hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen mengatur kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian sebagai salah satu hak yang didapatkan oleh konsumen jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai yang diperjanjikan. Pemberian hak tersebut lebih lanjut ditetapkan sebagai salah satu kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7 huruf f yang wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian konsumen akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dijual.