Pemberian ganti rugi juga diatur dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen sebagai salah satu tanggung jawab pelaku usaha dengan nilai pengembalian uang yang setara dengan kerugian yang dialami konsumen. Oleh karena itu, dalam hal pembatalan konser yang terjadi pada Berdendang Bergoyang, pihak penyelenggara harus memastikan terlaksananya prosedur pengembalian atau refund terhadap tiket dengan dibubarkannya hari kedua serta dibatalkannya hari ketiga terutama kepada pemegang tiket kategori 3-Days Pass dan kategori Normal Day 2 dan Normal Day 3. Disamping prosedur pengajuan pengembalian tiket, pihak penyelenggara juga perlu memastikan jangka waktu refund yang tidak terlalu lama serta mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Artikel terkait

Pidana mati dalam KUHP baru tidak menjadi pidana pokok dan beralih menjadi pidana alternatif. Terpidana mati dalam KUHP …
26 Februari 2023

Dalam praktiknya, pihak kepolisian akan berkerjasama dengan ahli kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaku pembunuhan. Di …
25 Januari 2023