Sengketa Merek Dagang Kosmetik: Pentingkah Perlindungan HAKI?

Salah satu bentuk HAKI yang digunakan dalam bisnis kosmetik dengan brand adalah Hak Merek. Hak atas Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum atau menggunakannya sebagaimana tertuang pada Pasal 3 UU No.14 Th 1994 jo UU No.15 Tahun 2001. 

Merek atau yang juga bisa disebut dengan brand, merupakan penanda identitas dari sebuah produk atau jasa yang akan diperdagangkan. Lebih dari itu, merek juga bisa berperan untuk merepresentasikan citra, reputasi, dan karakter produk serta perusahaan produsen.Mengingat sifatnya yang sangat penting, pelaku usaha perlu memberikan perlindungan hukum terhadap nama brand yang dimiliki. Salah satunya dengan memproses perlindungan HAKI, dalam hal ini Hak Merek.

Lalu, bagaimana pengaturan Hak atas Merek kosmetik yang sedang ramai diperbincangkan saat ini? Untuk Hak atas merek didaftarkan oleh pemilik merek untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang 10 tahun (Pasal 1 angka 5 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG). Permohonan pendaftaran merek diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mencantumkan kelas barang dan/atau jasa secara elektronik maupun nonelektronik (Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU MIG).  Kelas barang dan/atau jasa ini juga biasa dikenal dengan kelas merek. Kelas Merek sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 Tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (PP Kelas Merek) dan Nice Classification edisi 11 tahun 2018. Setidaknya terdapat 45 kelas merek yang secara umum terbagi atas 34 Kelas Barang dan 11 Kelas Jasa. Saat ini maraknya pelaku usaha bisnis yang berkutat pada bidang kecantikan berdampak pada persaingan ekonomi antar pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang memiliki bisnis di bidang kecantikan seperti bisnis kosmetik,  maka lazimnya menggunakan kelas nomor 3.