Sengketa Merek Dagang Kosmetik: Pentingkah Perlindungan HAKI?

Tindakan menjiplak brand masuk ke dalam pelanggaran merek. Lantas, bagaimana jika ada yang menjiplak brand merek kita? Langkah yang dapat ditempuh yakni pemilik merek bisa melakukan gugatan perdata, aduan pidana atau alternatif penyelesaian lainnya. Sebaiknya penyelesaian di luar pengadilan lebih didahulukan. Jika merek anda ditiru atau dibajak lalu digunakan orang lain tanpa izin atau lisensi, menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2006 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), pemilik merek dapat melakukan 3 hal yaitu gugatan perdata, pengaduan pidana, atau alternatif penyelesaian sengketa.

Tapi, apa sih jeratan hukum bagi mereka yang melanggar dan menjiplak suatu brand? Apabila mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 100 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000-, (Dua Milyar Rupiah). 

Banyak permasalahan yang menjerat pelaku usaha yang berkenaan dengan Hak atas Merek. Sejatinya, tidak mudah mengeluarkan kreativitas untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik